Berlayarnya kapal RMS Titanic di samudra menjadi kebanggan tersendiri, terlebih bagi Harland and Wolff. Tanggal 10 April 1912 menandakan pelayaran perdananya. Namun, siapa sangka jika RMS Titanic harus karam akibat sebuah gunung es pada 15 April 1912.
Insiden tenggelamnya Titanic menjadi salah satu kecelakaan maritim paling mematikan sepanjang sejarah. Dari peristiwa tersebut, timbullah urgensi akan pentingnya standar keselamatan di dunia maritim yang dikenal sebagai SOLAS.
Kali ini, Anda akan kami ajak untuk melihat lebih dekat tentang konvensi internasional SOLAS. Simak penjelasannya di bagian berikut.
Pengertian SOLAS dan Sejarah Singkatnya
Kata SOLAS sebenarnya sebuah singkatan. Kepanjangan Solas adalah Safety Of Life At Sea. Yang dimaksud SOLAS adalah perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB.
Ringkasnya, konvensi internasional satu ini menetapkan standar keselamatan kapal dan jiwa di laut. Kapal niaga atau merchant vessel merupakan jenis kapal yang wajib menerapkan standar keselamatan SOLAS.
Sejarah Singkat SOLAS
Seperti disinggung pada bagian awal, sejarah Solas dapat ditelusuri kembali ke tragedi tenggelamnya kapal Titanic pada 1912. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 1.500 kematian. Dari situ, muncul kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keselamatan kapal dan jiwa di laut.
Sebagai tanggapan atas bencana Titanic, konvensi SOLAS pertama kali diadopsi pada 20 Januari 1914 dan turut ditandatangani oleh 5 negara. Namun, konvensi tersebut batal dijalankan lantaran meletusnya Perang Dunia I.
Setelah perang, konferensi SOLAS kembali digelar pada 1929 di London, Inggris. Setidaknya ada 60 pasal tentang pembangunan kapal, peralatan keselamatan, hingga aturan pencegahan tubrukan kapal disepakati pada pertemuan tersebut. Selanjutnya, SOLAS versi 1929 dan mulai berlaku pada 1933.
Perkembangan konvensi kemaritiman satu ini tidak berakhir sampai situ. SOLAS mengalami sejumlah revisi selama dekade-dekade berikutnya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi kapal dan kebutuhan keselamatan yang semakin meningkat.
Setelah 1933, revisi SOLAS berikutnya terjadi pada konferensi yang digelar pada 1948. Berikutnya, pada 1960, konferensi SOLAS lainnya diadakan dan melahirkan konvensi lain yang diadopsi pada 17 Juni 1960 dan mulai berlaku pada 26 Mei 1965.
SOLAS masih mengalami pembaharuan pada 1974 yang hasilnya diberlakukan pada 25 Mei 1980. Barulah pada 1988, SOLAS 1974 mengalami perubahan besar, mulai dari penyetujuan sistem survei dan sertifikasi kapal yang diharmonisasi hingga perubahan Peraturan Radio 1987. Dari perubahan tersebut, lahirlah SOLAS Protocol 1988.
Sebagai informasi pula, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, konvensi SOLAS versi 1974 diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada 17 Desember 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980.
Tujuan dari Adanya Peraturan SOLAS
Secara umum, tujuan utama SOLAS adalah untuk menentukan standar minimum suatu konstruksi, peralatan, dan peoperasian kapal-kapal sesuai keselamatan mereka. Adapun konvensi ini hanya berlaku untuk kapal yang terlibat dalam pelayaran internasional.
Disebutkan pula oleh Donald (1913) dalam Urgensi Keselamatan Navigasi pada Pengangkutan Komoditas di Jalur Pelayaran di Kawasan Asia-Pasifik oleh Kusumo (2022), dibuatnya SOLAS 1974 bertujuan untuk mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menunjang keselamatan di laut.
Ketentuan dalam SOLAS
Ada berbagai hal yang diatur dalam peraturan SOLAS. Untuk veri 1974, di dalamnya terkandung ketentuan-ketentuan yang meliputi
- bagian konstruksi, antara lain struktur, stabilitas, permesinan dan instalasi listrik, perlindungan api, detektor api, serta pemadam kebakaran;
- perangkat penolong, contohnya pelampung;
- komunikasi radio dan keselamatan navigasi; serta
- Penerapan ketentuan tertentu, seperti ISM Code dan ISPS Code, untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selengkapnya, berikut ketentuan-ketentuan dalam peraturan SOLAS:
a. Bagian I: Ketentuan Umum
Menjelaskan tentang peraturan survei berbagai jenis kapal dan ketentuan pemeriksaan kapal oleh negara lain.
b. Bagian II-1: Konstruksi
Menjelaskan tentang persyaratan konstruksi kapal, stabilitas kapal, permesinan kapal, kelistrikan, dan sekat-sekat kedap air.
c. Bagian II-2: Perlindungan dari Kebakaran
Berisi penjelasan mengenai sistem deteksi kebakaran serta peralatan, jenis, dan jumlah pemadam kebakaran pada berbagai jenis kapal.
d. Bagian III: Alat-Alat Keselamatan dan Penempatannya.
Menunjukkan lokasi alat-alat keselamatan berada. Dari bab ini pula, diberlakukannya LSA Code.
e. Bagian IV: Komunikasi Radio
Menjelaskan tentang ketentuan pembagian wilayah laut serta jenis, jumlah, dan pengoperasian alat komunikasi wajib di atas kapal.
f. Bagian V: Keselamatan Navigasi
Menjelaskan tentang ketentuan peralatan navigasi yang harus ada di kapal, meliputi Radar, AIS, VDR, mesin, dan kemudi kapal.
g. Bagian VI: Pengangkutan Muatan
Berisi ketentuan cara menyiapkan dan menangani ruang muat dan muatan.
h. Bagian VII: Pengangkutan Muatan Berbahaya
Berisi ketentuan cara menyiapkan dan menangani muatan berbahaya di kapal.
i. Bagian VIII: Kapal Nuklir
Menjelaskan tentang ketentuan yang harus dipenuhi kapal bertenaga nuklir serta bahaya radiasi yang ditimbulkannya.
j. Bagian IX: Manajemen Keselamatan dalam Mengoperasikan Kapal
Berisi tentang manajemen pengoperasian kapal untuk menjamin keselamatan pelayaran.
k. Bagian X: Keselamatan untuk Kapal Berkecepatan Tinggi
Menjelaskan tentang bagaimana mengoperasikan kapal berkecepatan tinggi.
l. Bagian XI-1: Langkah Khusus untuk Meningkatkan Keselamatan Maritim
Berisi ketentuan tentang RO atau Recognized Organization.
m. Bagian XI-2: Langkah Khusus untuk Meningkatkan Keamanan Maritim
Menjelaskan ketentuan bagaimana meningkatkan keamanan maritim, oleh kapal, syahbandar, dan pengelola pelabuhan.
n. Bagian XII: Langkah Keselamatan Tambahan untuk Kapal Pengangkut Muatan Curah
Berisi ketentuan tambahan perihal konstruksi kapal pengangkut curah dengan panjang melebihi 150 meter.
o. Bagian XIII: Verifikasi Kesesuaian
Memberikan penjelasan perihal pengaplikasian SOLAS versi 1974 di negara-negara yang telah meratifikasinya.
p. Bagian XIV: Langkah Keselamatan untuk Pengoperasian Kapal di Perairan Kutub
Menjelaskan tentang ketentuan pelayaran di wilayah kutub dan sekitarnya.
Closing
Tak bisa dimungkiri bahwa SOLAS memainkan peranan krusial dalam menjamin keselamatan dan keamanan maritim. Perubahan yang ia alami selama beberapa dekade tidak lain hanyalah untuk semakin menunjang keselamatan di laut.
Kami di PGN LNG juga memprioritaskan keselamatan dan perlindungan pekerja melalui sistem Kebijakan Mutu, Keselamatan & Kesehatan Kerja, Pengamanan, Pengelolaan Lingkungan, Energi dan Anti Penyuapan (MK3P2LE-AP).
Melalui sistem tersebut, kami memastikan pekerja, klien, dan mitra-mitra kami bekerja dalam lingkungan yang aman. Di samping kesehatan para pekerja, PGN LNG juga berkomitmen dalam menjaga lingkungan.
Lewat penggunaan liquefied natural gas (LNG) sebagai bahan bakar, emisi karbon dapat berkurang hingga 25 persen. Dalam hal ini, PGN LNG Indonesia dapat menjadi solusi pengurangan emisi karbon.
Maka dari itu, jangan ragu menghubungi kontak PGN LNG yang tersedia di situs web untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana Anda dapat berperan dalam menjaga lingkungan dan energi yang lebih bersih.