WHISTLE BLOWING SYSTEM
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem Pelaporan Pelanggaran yang disediakan oleh PGN untuk pihak yang memiliki informasi terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PGN. Penyampaian pelaporan melalui website/portal yang disediakan dapat dilakukan secara anonim (tanpa identitas pelapor) dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Kriteria Pelanggaran yang Dapat Ditindaklanjuti
Kriteria pelanggaran yang dapat ditindak lanjuti adalah perbuatan atau pelanggaran yang dikategorikan antara lain :
1. Tindak Pidana Korupsi, termasuk didalamnya perbuatan Suap dan Gratifikasi;
2. Fraud (Kecurangan);
3. Perbuatan melanggar hukum pidana, hukum perpajakan atau peraturan perundang-undangan lainnya;
4. Pelanggaran Pedoman Etik Usaha, Etika Kerja dan peraturan atau prosedur yang berlaku di perusahaan;
5. Perbuatan yang berindikasi terdapat benturan/konflik kepentingan;
6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau membahayakan keamanan Perusahaan;
7. Perbuatan yang dapat menimbulkan Kerugian Perusahaan baik secara materil (finansial) atau immaterial (non-finansial) atau merugikan kepentingan Perusahaan.
Saluran Pengaduan
Laporkan pelanggaran di PT PGN LNG Indonesia melalui:
Melalui Website Perusahaan
pgnlng.co.id
Melalui Email Perusahaan
etik@pgnlng.co.id
Melalui Surat
Gedung The Manhattan Square Lantai 29 JL TB Simatupang Kav 1S Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta 12560
Melalui Telepon/Fax
Telpon : 021-5080 8154