Mengenal HSE dan K3, Prosedur Keselamatan di Lingkungan Kerja

Sejumlah pekerjaan memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi dibanding yang lain. Perihal ini, perusahaan wajib menjamin keselamatan dan perlindungan bagi para pekerja. Salah satu bentuk perlindungan yang biasa perusahaan terapkan adalah melalui HSE dan K3.

Apa itu HSE dan K3? Di bawah ini, kami telah merangkum berbagai informasi mengenai HSE dan K3, mulai dari tujuan hingga contoh penerapannya. Berikut uraian selengkapnya.

Pengertian HSE dan K3 dalam Perusahaan

Bagi Anda yang kurang familier, HSE adalah singkatan dari Health, Safety, and Environment. Jika diterjemahkan secara harfiah, HSE berarti ‘Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan’.

Adapun yang dimaksud dengan HSE adalah prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dari suatu lingkungan kerja. Dalam hal ini, HSE memastikan apakah sebuah kegiatan operasional tertentu dapat merugikan atau mencelakai pekerja atau tidak.

Orang yang bekerja di bidang HSE dikenal sebagai HSE officer. Dalam sebuah perusahaan, sangat mungkin HRD dan HSE tergabung dalam satu unit yang sama.

Di Indonesia sendiri, HSE telah diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja pasal 35 ayat (3). Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada karyawan, mulai dari perlindungan kesehatan fisik dan mental, keselamatan, hingga kesejahteraan.

Sementara itu, K3 merupakan singkatan dari “Kesehatan dan Keselamatan Kerja”. K3 sendiri dapat dijumpai dalam perusahaan nonmanufaktur.

Standar internasional OHSAS (Occupational Health dan Safety Assessment Series) mendefinisikan K3 sebagai semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja, baik tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu) di tempat kerja.

Jadi, K3 dan HSE tidaklah jauh berbeda, yakni sama-sama berorientasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Selain itu, HSE sebenarnya sebutan lain untuk K3.

Adapun dasar hukum K3 di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa K3 perlu diterapkan di semua tempat kerja yang memiliki tenaga kerja hingga lokasi kegiatan usaha yang berpotensi berbahaya.

Perbedaan HSE dan K3

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara HSE dan K3. Perbedaan yang paling mencolok adalah bahwa HSE merupakan istilah dalam bahasa Inggris, sedangkan K3 adalah istilah yang lazim dipakai dalam bahasa Indonesia.

Keberadaan HSE sangat penting dalam industri manufaktur, sedangkan K3 juga dapat dijumpai pada perusahaan nonmanufaktur.

Lebih lanjut, selain menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja, HSE juga memerhatikan lingkungan alam dan efek yang mungkin timbul dari produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan. Di sisi lain, K3 cenderung berfokus pada kesehatan dan keselamatan pekerja sebagai tindak memitigasi cedera atau kecelakaan.

Tujuan dan Fungsi dari Adanya HSE

Tujuan utama HSE adalah untuk memitigasi atau menghilangkan bahaya yang mungkin timbul dari kegiatan operasional atau lingkungan kerja. Selain itu, prosedur ini juga dapat memberikan pelatihan kepada para karyawan guna mencegah terjadinya cedera atau kecelakaan kerja.

Secara spesifik, berikut fungsi HSE berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 1970:

  • Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan
  • Memberikan pertolongan kecelakaan
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban lingkungan kerja
  • Mencegah, mengurangi, atau memadamkan kebakaran di area kerja
  • Mencegah dan mengendalikan munculnya penyakit akibat pekerjaan fisik atau yang timbul karena kontak dengan senyawa kimia berbahaya ataupun biohazard
  • Mencegah dan mengendalikan kotoran, gas, asap, maupun gangguan kesehatan lainnya
  • Mencegah hilangnya pendapatan
  • Meningkatkan kepercayaan karyawan

Tugas HSE dalam Perusahaan

Di bagian sebelumnya, Anda sudah ketahui bahwa pihak yang bekerja di bidang HSE dikenal dengan istilah HSE officer. Adapun tugas HSE officer adalah sebagai berikut:

  • Mengidentifikasi sumber atau potensi bahaya di lingkungan kerja
  • Memberi teguran bagi pekerja yang melanggar prosedur HSE/K3
  • Memastikan seisi perusahaan memahami, menerapkan, dan mematuhi prosedur HSE/K3
  • Menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan akan HSE/K3
  • Menjaga dan memelihara penerapan HSE/K3 di perusahaan

Di samping officer, ada pula posisi yang dikenal sebagai HSE Supervisor dan HSE Manager. Tugas keduanya adalah sebagai berikut:

a. HSE Supervisor

  • Memastikan para pekerja menyadari pentingnya Alat Pelindung Diri (APD)
  • Memantau apakah pelaksanaan SOP para pekerja telah baik
  • Menegur dan memberi sanksi kepada pekerja yang melanggar HSE/K3 perusahaan
  • Melakukan briefing secara rutin kepada HSE officer, manager, atau staff
  • Melaksanakan dan membuat program pertemuan HSE setiap bulannya

b. HSE Manager

  • Mengaudit dan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kerja
  • Melakukan recruitment calon pada divisi HSE
  • Bertanggung jawab atas kelancaran proyek dari segi HSE
  • Menetapkan peraturan standar dalam prosedur pekerjaan

Contoh Penerapan HSE dalam Perusahaan

Beberapa contoh penerapan HSE dalam perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Memberikan pelatihan HSE untuk mencegah kecelakaan kerja
  • Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat kerja
  • Mengadakan latihan tanggap darurat untuk situasi genting tertentu, misalnya kebakaran atau bencana alam
  • Mengenakan atribut keamanan sesuai standar
  • Menyediakan alat pemadam api dalam ruangan
  • Memberi tanda peringatan atau pengingat, misalnya pengingat mengenakan APD di ruang tertentu
  • Memberikan perawatan mesin secara berkala
  • Menetapkan jam kerja perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku
  • Menetapkan aturan pengolahan limbah guna mencegah kerusakan lingkungan

Penerapan konsep HSE dan K3 adalah wujud tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan, lingkungan, dan masyarakat umum. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memenuhi peraturan yang berlaku.

Kami di PGN LNG juga memprioritaskan keselamatan dan perlindungan pekerja melalui sistem Kebijakan Mutu, Keselamatan & Kesehatan Kerja, Pengamanan, Pengelolaan Lingkungan, Energi dan Anti Penyuapan (MK3P2LE-AP).

Melalui sistem tersebut, kami memastikan pekerja, klien, dan mitra-mitra kami bekerja dalam lingkungan yang aman. Di samping kesehatan para pekerja, PGN LNG juga berkomitmen dalam menjaga lingkungan.

Melalui penggunaan liquefied natural gas (LNG) sebagai bahan bakar, emisi karbon dapat berkurang hingga 25 persen. Dalam hal ini, PGN LNG Indonesia dapat menjadi solusi pengurangan emisi karbon.

Maka dari itu, jangan ragu menghubungi kontak PGN LNG yang tersedia di situs web untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana Anda dapat berperan dalam menjaga lingkungan dan energi yang lebih bersih.