Tentang Perusahaan Kami

Didirikan pada 26 Juni 2012, PT PGN LNG Indonesia (PGN LNG) merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dengan tujuan membangun bisnis LNG yang terdiri dari LNG Liquifection, penyimpanan dan pengiriman LNG, dan regasifikasi gas alam untuk mendukung bisnis utama PGN dalam transportasi dan distribusi gas kepada konsumen.

Sejak Juli 2014, PGN LNG telah mengoperasikan Floating Storage Regastification Unit (FSRU) yang terletak ± 21 km lepas pantai dari Labuhan Maringgai – Lampung dengan kapasitas 1.5 – 2 MTPA dengan limit pengiriman hingga 250 MMSCFD.


Cari Tahu Apa itu PGN LNG


home2

Tentang LNG

LNG adalah gas alam yang dicairkan, dan banyak digunakan dalam sektor energi. LNG memiliki banyak manfaat dibandingkan dengan minyak bumi, gas lain atau batubara penghasil listrik. Emisi CO 2 berkurang secara signifikan sekitar 25%, dan ada banyak efek positif lainnya. Emisi NO X berkurang sekitar 90%. Tidak adanya emisi sulfur, debu dan partikel.


Apa Itu LNG

PROYEK KAMI


Lihat Semua Proyek

Kami hadir untuk mendukung bisnis utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam transportasi dan distribusi energi kepada konsumen di seluruh wilayah Indonesia

LNG UNTUK ENERGI
LNG UNTUK BUNKERING
LNG UNTUK MARITIM
LNG UNTUK KERETA API
LNG UNTUK SARANA TRANSPORTASI

KEBERLANJUTAN

Kami berkomitmen dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar perusahaan kami untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja kami, kelestarian alam, dan melakukan pelayanan kelas dunia kepada konsumen kami


Cari Tahu Keberlanjutan

home2

MEDIA DAN KABAR TERKINI


Lihat Semua Berita

Berikut adalah beberapa artikel terkini yang berhubungan dengan PGN LNG serta area bisnisnya, disadur dari media berita nasional dan internasional.


Kalkulator LNG

TETAP BERSAMA KAMI

Mempunyai hal yang perlu ditanyakan? Jangan ragu untuk menghubungi kami. Silahkan isi data dan pertanyaan Anda di kolom yang tersedia, dan kami akan menjawabnya.


Loading

PELAPORAN PELANGGARAN

Jelaskan kasus dugaan pelanggaran secara rinci. Mohon untuk mengisi alinea pertama dengan judul / nama kasus pelanggaran yang dilaporkan. Selanjutnya silahkan diuraikan mengenai apa dugaan pelanggaran, siapa yang diduga terlibat, di instansi mana terjadi pelanggaran dan kapan terjadinya pelanggaran tersebut. Pelapor diharapkan dapat melengkapi dengan bukti awal karena akan sangat membantu dalam penelusuran lebih lanjut.

Maksimal 6000 karakter
*) Wajib Diisi
Segala informasi terkait pelaporan dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan.